A. Ketentuan
- Diperuntukkan bagi peserta didik yang berdomisili di dalam wilayah zonasi.
- Jalur Zonasi termasuk di dalamnya kuota bagi anak penyandang disabilitas.
- Domisili calon peserta didik baru berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.
- Kartu Keluarga dapat diganti dengan Surat Keterangan Domisili dari Rukun Tetangga (RT) atau Rukun Warga (RW) yang dilegalisir oleh Lurah/Kepala Desa atau pejabat setempat lain yang berwenang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya Surat Keterangan Domisili.
- Sekolah memprioritaskan peserta didik yang memiliki Kartu Keluarga atau Surat Keterangan Domisili dalam satu wilayah Kabupaten/Kota yang sama dengan Sekolah asal.
B. Pelaksanaan
- Pendaftaran dan Verifikasi (Tanggal 14 s/d16 Juni 2021)
- Pengumuman (Tanggal 18 Juni 2021)
- Pendaftaran Ulang (Tanggal 18 s/d 19 Juni 2021)
Klik link berikut ini untuk mendaftar http://ppdb.sulselprov.go.id/