A. Ketentuan
- Diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu.
- Peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan bukti keikut-sertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
- Peserta didik baru yang masuk melalui jalur afirmasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan.
- Bukti keikut-sertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah wajib dilengkapi dengan surat pernyataan dari orang tua/wali peserta didik yang menyatakan bersedia diproses secara hukum apabila terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
- Dalam hal terdapat dugaan pemalsuan bukti keikut-sertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, sekolah bersama Pemerintah Daerah wajib melakukan verifikasi data dan lapangan serta menindak-lanjuti hasil verifikasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
B. Pelaksanaan
- Pendaftaran dan Verifikasi (Tanggal 21 s/d 23 Juni 2021)
- Pengumuman (Tanggal 25 Juni 2021)
- Pendaftaran Ulang (Tanggal 02 s/d 03 Juli 2021)
Klik link berikut ini untuk mendaftar http://ppdb.sulselprov.go.id/